Kerjasama
- Kerjasama PTN/PTS
- Kerjasama PT luar negeri
- Kerjasama Alumni
- Kerjasama Lembaga
Lokasi Kampus Fak. Hukum
- Peta Kampus
- Rute ke kampus dari Bandara
- Rute ke kampus dari Stasiun.
Pembelajaran metodologi penelitian sudah diberikan kepada mahasiswa sejak kuliah pada jenjang pendidikan S-1, S-2, dan S-3 Namun, yang sering dilupakan adalah memberikan bimbingan bagaimana cara menulis publikasi jurnal ataupun disertasi yang benar bagi mahasiswa. Karena faktanya masih ada sebagian mahasiswa yang kesulitan menulis publikasi jurnal ataupun disertasi.
Melihat fakta tersebut, Program Studi Hukum Program Doktor (PHPD) Untag Semarang membentuk klinik/tim pembimbing akademik disertasi dan Jurnal Dunia Hukum dan Filosofy of Law Program Doktor. Tugas dan peran utamanya adalah memberikan bimbingan penulisan disertasi dan jurnal di luar bimbingan yang diberikan promotor dan co-promotor.
Ketua PHPD Untag Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH., MH menyampaikan hal itu pada acara pelantikan para pengurus tim pembibingan disertasi dan jurnal, Himpunan Mahasiswa (Hima17) dan Himpunan Alumni Doktor 17, serta Klinik Hipocrates Program Doktor Untag. Kegiatan itu diselenggarakan di kampus Jl. Pemuda 70 Semarang.
Pengurus dan anggota dilantik oleh Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang. Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum Hukum Untag. Dalam sambutanya dia memberikan apresiasi kepada PHPD Untag yang telah memberikan kemudahan berupa sarana bimbingan bagi mahasiswa dalam penulisan disertasi dan jurnal ilmiah. Prof. Edy mengakui, pekerjaan paling berat adalah publikasi. Hal itu karena banyaknya standar yang harus dicapai peneliti dalam melakukan publikasi, terutama publikasi pada jurnal terindeks Scopus.
Begitu juga dalam menyusun disertasi, seorang peneliti harus benar-benar memahami bidang penelitian yang akan diteliti. Peneliti juga harus bisa menanamkan mind set bahwa menulis disertasi itu mudah. “Penelitian disertasi harus berbeda, yakni harus menghasilkan karya inovatif, teruji, kreatif dan original serta mampu mengamalkan dan mengembangkan ilmu” menurutnya.
Pada tingkat doktor, lanjut dia penelitian harus mampu menghasilkan atau menemukan pengetahuan, teknologi, dan seni yang baru. Sesuatu yang baru bukan berarti ia benar-benar baru ada. Suatu yang baru bisa muncul dari sesuatu yang sudah ada.
Menurut Prof. Rini pelantikan Himpunan Mahasiswa ataupun alumni doktor ini adalah dalam rangka menciptakan suasana atmosfer akademik di kampus yang sejuk. Karena mereka semua ini adalah sang perekat dan pemberi informasi bagi mahasiswa lainnya. Hal ini mengingat mahasiswa Program Doktor hanya aktif melakukan kuliah dua semester, yang selanjutnya mahasiswa meyusun disertasi di tempat masing-masing.
Selain melantik pengurus klini Hipocratus Program Doktor, pada saat yang bersamaan juga dilakukan pemberian sertifikat kelulusan kualifikasi kepada 14 mahasiswa sebagai kandidat doktor.
Semarang, 21 Maret 2020 Ujian promosi doktor itu diketuai oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono SH.,M.Hum, dengan Sekretaris Prof. Dr. Sarsintorini Putra SH.,MH. Adapun sebagai anggota penguji Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro SH.,MH.,MM (promotor), dan Dr. Mashari SH., M.Hum (co-Promotor), serta Prof. Dr. Retno Mawarini S SH.,M.Hum, Dr. Sri Mulyani SH., M.Hum dan Prof. Dr. Arief Hidayat SH., MH selaku penguji ektenal.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perjanjian pemisahan harta dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan setelah. Namun setelah diterbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tanggal 21 Maret 2016 pelaksanaan perjanjian pemisahan harta para pihak dapat dilakukan setelah nikah. Sehingga di sini telah terjadi perubahan status hukum harta benda yang didapat atau diperoleh dalam perkawinan, hal itu disampaikan Sri Subekti saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum UNTAG Semarang baru-baru ini.
Dalam disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Harta Pascaperkawinan”, Sri Subekti yang kesehariannya sebagai notaris di Semarang mengatakan bahwa regulasi perlindungan hokum para pihak terhadap perjanjian pemisahan harta pascaperkawinan oleh masing-masing pihak suami istri akan menjadi kuat secara hukum, baik menyangkut pemisahan harta maupun utang piutang yang ditimbulkan pascaperkawinan.
Menurutnya perlindungan hukum perjanjian perkawinan pemisahan harta pascaperkawinan perlu diatur dalam undang-undang tentang perjanjian perkawinan pemisahan harta pascaperkawinan kedalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Sistem Hukum Berbeda “Selain itu juga harus ada penegasan lebih lanjut mengenai hukum mana yang digunakan untuk pembagian harta bersama bila terjadi perceraian karena para pihak suami terkait dengan dua system hukum privat,’’ katanya
Adapun hasil sidang itu oleh ketua penguji Prof Edy Lisdiyono disampaikan bahwa setelah dilakukan musyawarah oleh tim penguji, maka disimpulkan bahwa berdasarkan penilaian secara kumulatif, mulai nilai perkuliahan, ujian kelayakan, tertutup dan terbuka, promovenda Sri Subekti SH.,MM SpN MH dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude, dengan indek pretasi (IP) sebesar 3,79.
Semarang, 20 Maret 2020 Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, EKo Yulianto, SH., MH berhasil meraih gelar doktor setelah mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum UNTAG Semarang, melalui disertasinya yang berjudul “Konstruksi Hukum Dasar Pengujian (Toesting Groden) Tindakan Faktual Pemerintah di Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkeadilan”, Eko Yulianto dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dengan indeks prestasi Kumulatif 3,9.
Disertasi telah diuii dihadapan Prof. Yos Johan Utama, SH., M.Hum (promotor), Dr. Wijaya, SH., M.Hum (copromotor), Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum (ketua penguji), Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH., M.Hum (sekretaris tim penguji), kemudian Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH., MM (penguji eksternal), Dr. Machfudz Ali, SH., M.Si dan Dr, Mashari, SH., M.Hum.
Dalam penelitian disertasi tersebut Eko Yulianto mengidentifikasi, menganalisis dan menjelaskan filosofi dan rasio logis mengapa kewenangan penguji tindakan faktual ada pada PTUN. Adapun tujuan yang hendak dicapai adalah bagaimana pengaturan dan pelaksanaan pengujian tindakan faktual di PTUN yang didasarkan pada dimensi lampau dan masa kini sebelum penelitian dilakukan sementara UUAP belum merumuskan bagaimana dasar pengujiannya. Tujuan penelitian selanjutnya merupakan sajian konstruksi hukum/regulasi setelah dilakukan penelitian dan analisis berkaitan dengan parameter, kualifikasi dan kosntruksi bagaimana PTUN menguji tindakan faktual dengan dimensi yang akan datang yang belum dinormakan UUAP atau UU PTUN.
21 Maret 2020, Semarang- Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Evert Maximilian Tentua, berhasil meraih gelas doktor setelah mempertahankan disertasi yang membahas tentang drone (pesawat udara tak berawak), pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UNTAG Semarang.
Evert Maximilian Tentua lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan indeks prestasi 3,70 oleh ketua penguji Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum dengan mempertahankan disertasi berjudul “Penataan Kembali Pengaturan tentang Pesawat Udara Tak Berawak di Indonesia”.
Adapun para penguji lainnya terdiri atas Prof. Dr. Adji Samekto, S.H., M.H (promotor), Dr. Johan Erwin, S.H., M.H (co-promotor), Prof. Dr. Sarsintorini Putra , S.H., M.Hum, Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum dan Prof. Dr. Lazarus Tri Setyawanta, S.H., M.Hum sebagai penguji eksternal.
Promovendus Evert Maximilian Tentua mengatakan, penelitian tersebut terinspirasi ketika melihat seseorang menerbangkan drone yang dilengkapi dengan alat syuting . berdasarkan pantauan tampak mereka menunjukkan perilaku yang kurang terpuji, karena drone ditujukkan disekitar hotel yang kebetulan dekat rumahnya. Peristiwa itu telah mengusik dirinya untuk mengetahui lebih jauh, mengapa mereka berani melakukan hal itu, apakah tidak ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan drone.
Berawal dari kejadian itu, lalu dilakukanlah penelitian yang kebetulan saati itu dia sedang mempersiapkan untuk menyusun disertasi. Dari hasil penelitiannya ternyata benar, ada permasalahan yang menyangkut regulasi, yaitu tidak jelasnya peraturan sehingga menurutnya perlu ada penataan kembali pengaturan penggunaan pesawat udara tak berawak.
Pasalnya, hal ini akan berdampak pada penyalahgunaan, baik dalam prosedur penggunaan, digunakan untuk menyelundup, mempersenjatai, menerbangkan di atas wilayah udara terlarang, vandalisme, pengintaian, memasuki wilayah Negara lain tanpa izin., serta mengganggu privasi orang.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 47 Tahun 2016 merupakan perubahan Permenhub Nomor 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani di Indonesia, tidak sesuai lagi dan sudah ketinggalan zaman.
Disamping itu, regulasi tersebut hanya berlandaskan dari segi yuridis, karena hanya mengatur kepentingan perlindungan keselamatan penerbangan. Menurutnya, pembuatan peraturan yang baik harus mengandung nilai filosofi, yuridis dan sosiologis. Karena itu, untuk menata kembali pengaturan pesawat udara tidak berawak, dia membuat konsep penelitian dengan melakukan perbandingan dengan Negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Tiongkok dan Belanda serta pengaturan dari Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dengan pengaturan yang ada di Indonesia.
Semarang, 20 Maret 2020 Program Studi Hukum Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Gelar Ujian Terbuka Budi Purnomo yang mengangkat persoalan Penanaman modal asing tentang partisipasi masyarakat lokal dalam investasi belum diatur mengenai penghormatan terhadap tradisi budaya lokal yang mengakibatkan banyaknya penolakan yang dilakukan warga dalam investasi yang dilakukan oleh pemodal asing, hal tersebut disampaikan Budi Purnomo saat mengikuti ujian terbuka di kampus jl. Pemuda No. 70 Semarang.
Adapun para penguji dalam forum ilmiah tersebut terdiri atas Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum (Ketua sidang), Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH., MH (sekretaris). Adapun sebagai anggota penguji Prof. Dr. Liliana Tedjosaputra, SH., MH., MM (promotor), Dr. Wijaya, SH., M.Hum (copromotor), Prof. Dr. Retno Mawarini S., SH., M.Hum, Dr. Sri Mulyani, SH., M.Hum dan Prof. Dr.Faisal Santiago, SH., MH selaku penguji eksternal.
Dalam disertasinya, Budi Purnomo menyampaikan bahwa seharunya penanaman modal asing mulai memperhatikan kearifan lokal serta partisipasi masyarakat lokal, sehingga masyarakat yang awalnya menolak kehadiran investor asing justru akan menjadi berpikiran bahwa masuknya investor asing akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Perlu adanya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Disamping itu, pemodal asing yang akan menginvestasikan modal di Indonesia harus dapat memahami nilai dan karakter masyarakat Indonesia yang heterogen, karena akan mempengaruhi sukses atau tidaknya investasi. Selain itu para pemodal asing juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan menyalurkan tanggung jawab sosialnya guna meningkatkan sumber daya manusia dan kesejahteraan.