Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Sabtu 10 Agustus 2019 Sejumlah pejabat hadir dalam pengukuhan penerimaan jabatan guru besar Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum. Di antaranya , Direktur Karir dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Jawa Tengah, Ketua Pembina , Pengawas, Pengurus Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Dr. Drs. Suparno, MSi, serta Wakil Rektor I, II, III, IV juga hadir dalam acara tersebut. Lainnya Ketua Senat Akademik dan para anggota Senat Universitas 17 Agustus 1945, sejumlah rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, dan tamu undangan lainnya.
Eksploitasi sumber daya alam utamanya batubara dan timah masih menjadi salah satu primadona pendapatan bagi Indonesia sebagai pembangkit listrik dan bahan baku industri lainnya. Namun, di sisi lain, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan tanpa kontrol yang baik dan ketat, bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan , makhluk hidup lainnya, serta sumber penyakit bagi manusia. Disampaikan oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., MHum dalam pidato pengukuhan penerimaan jabatan guru besar tetap bidang ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang di depan rapat senat terbuka Universitas 17 Agustus 1945 Semarang di Grha Kebangsaan UNTAG.
Masih menurut Prof. Edy Lisdiyono, dengan kondisi sumber daya alam sangat melimpah yang dimiliki Indonesia- baik laut maupun darat, seharusnya dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”, namun faktanya berbeda, yang terjadi justru sebaliknya pengelolaan sumber daya alam “tidak” dilakukan secara mandiri oleh Negara, sehingga masyarakat menjadi penonton dan terpinggirkan. terjadilah konflik horizontal-vertikal, bencana alam,kerusakan lingkungan, bahkan terjadi kemiskinan dimasyarakat lokal. Sedangkan investor (asing) menjadi lebih berkuasa dan bisa mengatur segalanya termasuk dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah. Karena itu seyogyanya Negara dalam kewenangannya, harus berani mengoptimalkan kemampuan berpikir sumber daya manusia anak bangsa kita sendiri dalam mengelola sumber daya. Tanggung jawab pemerintah dalam melakukan tata kelola terhadap sumber daya alam, tidak hanya sebatas pengelolaan lembaga pemerintah, namun menyangkut semua lembaga, baik pemerintah maupun nonpemerintah (Badan Usaha). Setiap badan usaha dalam mengeksploitasi sumber daya alam juga wajib memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis sebagai dasar Negara dalam menerbitkan izin lingkungan, juga memperhatikan kaidah konservasi, daya dukung lingkungan, optimalisasi sumber daya alam serta tingkat kepadatan penduduk.
Orientasinya tentu harus dari tata kelola yang baik, salah satunya adalah orientasi ideal, yaitu Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional. Orientasi ini bertitik tolak pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen konstituennya. Seperti legitimasi, akuntabilitas, securing of human rights, authonomy and devolution of power dan juga assurance of civilian control.