Pancasila menyimpan aspek moralitas yang bisa dipakai untuk membentengi bangsa ini dari perilaku yang menyimpang, terutama sikap melenceng dari norma kepatutan di masyarakat yang kental dengan adat ketimuran.
“Aspek moralitas ini juga menjadikan pertimbangan para pendiri bangsa merasa Pancasila adlah pandangan hidup dalam konteks berbangsa dan bernegara. Prof. Satjipto Rahardjo menegaskan aspek moralitas ini juga yang akan mejaga bangsa ini dari kehancuran karakter apabila memegang teguh prinsip-prinsip dalam Pancasila” tutur Pakar Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L. Tanya, dalam seminar Nasional yang mengangkat tema “ Nilai-Nilai Pancasila sebagai Paramater dalam Perkembangan Hukum di Indonesia” di Grha Kebangsaan Kampus Untag Jl. Pawiyatan Luhur, Semarang.
Hadir dalam satu forum advokat Yosep Pareira dan Dosen Ilmu Hukum Untag Semarang Dr. Johan Erwin. Bernard menyebutkan, pancasila memberikan gambaran yang jelas tentang mengedepankan etika moral dalam suasana kehidupan bermasyarakat. Lima prinsip yang terdapat didalamnya mendorong bangsa dengan beragam suku, agama,dan ras ini menjadi bagian dari peradaban yang luhur. Selain itu juga memegang teguh nilai-nilai ketuhanan yang membuat terbentengi dari pengaruh buruk hilangnya moral akibat gerusan zaman.
“untuk itu juga kenapa paham yang sifatnya ateis atau komunis tidak akan bisa diterima oleh bangsa Indonesia. Sebab, bangsa ini adalah bagian dari orang beriman yang mempercayai adanya Tuhan. Moralitas bangsa ini juga selalu terjaga karena semuanya menganut prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dr. Johan Erwin menegaskan, pancasila mutak sebagai satu-satunya dasar Negara Indonesia. Sebagai fondasi yang telah ditanamkan oleh para pendiri Tanah Air. Terbukti kokoh menopang bangsa ini menghadapi banyak rintangan dan halangan dalam usaha menegakkan NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika” Bangsa Ini terbukti bisa hidup dengan damai dan saling menghormati mangacu Pancasila”