Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Sabtu 14 September 2019 Dosen Fakultas Hukum yang menjabat sebagai Wakil Rektor IV (Bidang Kerjasama) Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH., M.Hum dikukuhkan sebagai Guru Besar. Acara berlangsung di Grha Kebangsaan UNTAG Jl. Pawiyatan Luhur Bendan Duwur Semarang. Sejumlah tamu undangan hadir dalam pengukuhan penerimaan jabatan Guru Besar.
Prof Retno Mawarini Sukmariningsih diangkat sebagai guru besar bidang Ilmu Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menristekdikti Nomor 26710/M/KP/2019 tanggal 23 Juli 2019. Pada hari ini dia akan menyampaikan pidato pengukuhan berjudul ”Konstruksi Mediasi Internal: Model Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan dalam Prinsip Negara Hukum”. Sebelum menjadi Wakil Rektor IV Untag, Retno Mawarini Sukmariningsih sebelumnya pernah menjadi anggota komesioner KPID Jateng. Selama ini dia juga aktif menjadi fasilitator dan narasumber di berbagai forum ilmiah bidang penegakan hukum, baik di pusat maupun daerah.
Direktur Karier dan Kompetensi Kemenristekdikti Prof Dr Bunyamin Maftuh MA MPd mengingatkan, gelar profesor bagi seorang dosen bukan berarti sudah finish. Namun makna di balik itu, seorang profesor dituntut untuk mengembangkan ilmunya yang lebih bermanfaat.
”Jangan seperti profesor pohon pisang, berbuah sekali langsung habis dan sudah selesai. Tetapi harus menghasilkan karya ilmiah, menulis buku dan ilmu akademik lainnya,” tegas Prof Dr Bunyamin usai pengukuhan guru besar Untag
Pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Untag Semarang yang telah melahirkan tiga profesor baru dalam satu tahun. Karena jarang sekali sebuah perguruan tinggi, khususnya swasta dalam waktu satu tahun melahirkan tiga guru besar. Ini patut diapresiasi.
Hal ini sebuah kerja keras Untag untuk mendorong dosen mencapai jabatan akademik tertinggi. ”Kami juga mendorong agar perguruan tinggi yang lain juga bisa menjadi profesor. Kami juga punya program percepatan profesor, bagaimana memberikan kemudahan usulan menjadi profesor. Meski dipercepat, bukan berarti dipermudah dan diturunkan kualitasnya,” katanya.
Untuk mencapai jabatan profesor, salah satunya harus memenuhi bukti menulis jurnal internasional bereputasi. Artinya bukan jurnal bereputasi predator atau abal-abal. ”Kami berharap semakin banyak dosen mencapai jabatan profesor ini,” katanya.
Dia menambahkan, regulasi sesuai Permenristekdikti No 20 tahun 2017 segera diterapkan pada tahun 2019 ini, sehingga bisa dilihat profesor-profesor yang pasif dan tidak produktif. ”Jika selama tiga tahun berturut-turut tidak produktif, maka akan dikurangi tunjangannya,” kata Prof Bunyamin.
Syarat ini tidak berat, karena berbeda kalau ingin menjadi profesor harus menulis jurnal internasional. Sedangkan bagi dosen yang sudah profesor bisa menjadi penulis kedua atau ketiga.
Menurut Prof Bunyamin, terhadap para profesor yang tidak produktif dalam menghasilkan publikasi jurnal internasional akan diberi warning dan akan dikurangi jumlah tunjangan.
“Untuk 2018 sampai dengan 2019 sekarang ini kami baru dalam proses evaluasi. Jadi, bagi profesor yang tidak produktif untuk saat ini masih dapat menerima tunjangan kehormatan. Muda-mudahan regulasi segera berjalan,” katanya.