Program Studi Hukum Program Doktor (PHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, 07 Oktober 2019 menggelar kembali ujian terbuka promosi doktor untuk promovendus Pranoto Santoso SH MH SpN, di kampus Jl Pemuda 70 Semarang. Dalam disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Penggunaan Kewenangan Titel Eksekutorial terhadap Lelang Eksekusi", Pranoto mampu memperoleh predikat cumlaude, dengan nilai IPK 3,9.
Hal itu dilakukan setelah berhasil mempertahankan penelitian desertasinya di depan para penguji, yaitu Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., MHum selaku ketua sidang dan copromotor, Prof. Dr. Budi Santoso, SH., MS selaku penguji eksternal.
Adapun penguji internal adalah Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH., MH, Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH., MH., MM (promotor), Dr. Sigit Irianto, SH. MHum dan Dr. Mashari, SH., MHum. Tujuan penelitian desertasinya ini untuk mengetahui, mengapa sertifikat hak tanggungan berirah irah.
"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", dan untuk mengetahui konstruksi pelaksanaan pasal 224 HIR dengan adanya Undang Undang Hak Tanggungan, serta untuk menemukan rekonstruksi penggunaan kewenangan eksekutorial terhadap eksekusi pada sertitikat hak tanggungan.
Ketua sidang Prof. Edy mengatakan bahwa promovendus Pranoto memperoleh predikat cumlaude dalam waktu tiga tahun tujuh hari, ini merupakan satu prestasi yang membanggakan. Hal itu karena ditunjang dengan judul desertasi yang bagus, dan kebetulan yang bersangkutan berprofesi sebagai advokad yang sudah senior, sehingga piawai dalam menjawab semua pertanyaan yang diujikan. Adapun pertimbangan lainnya adalah karena keaktifan dan keseriusannya dalam perkuliahan serta rajin melakukan bimbingan dengan co dan promotornya.
Sementara Ketua PHPD Untag Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH., MH menyampaikan bahwa ujian terbuka program doktor ini untuk kedua kalinya digelar, yang rencananya dalam semester ini masih ada tiga kandidat lagi yang akan mengikuti ujian terbuka. Dia berharap agar para kandidat doktor yang lain dapat segera mempersiapkan dirinya untuk menyusul, sehingga setiap semester diharapkan ada yang lulus, agar ada keseimbangan antara mahasiswa yang masuk dan lulus.
Rektor Untag Prof. Dr. Suparno MSi mengatakan bahwa atas nama lembaga sangat mengapresiasi atas pelaksanaan ujian terbuka program doktor ilmu hukum Untag ini. Hal ini merupakan pelaksanaan amanah Menristek Dikti waktu itu, yang mengatakan agar Untag meluluskan doktor dalam waktu tiga tahun. Alhamdulillah bahwa dalam waktu tiga tahun lebih sedikit Untag bisa meluluskan doktor. Dengan menjaga amanah yang diberikan oleh pemerintah, dan melaksanakan proses belajar mengajar dan bimbingan dengan baik dan sesuai aturan, diharapkan masyarakat dapat menilai kinerja yang dilakukan oleh Untag, dan menghasilkan trust kepercayaan yang baik kepada Untag.