Semarang, 18 Maret 2020- Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum UNTAG Semarang di kampus Jl.Pemuda 70 Semarang.
Penelitian disertasi yang berjudul “Konsep Pengaturan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi yang Berkeadilan” telah diuji oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum (Ketua dewan penguji dan promotor) dan Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH., MH (sekretaris penguji). Adapun anggota penguji terdiri atas Dr. Wijaya, SH., M.Hum (copromotor), Dr. Sigit Irianto, SH., M.Hum (penguji), Dr. Bakti Trisnawati, SH., M.Hum (penguji), Dr. Sri Mulyani, SH., Mum (penguji) dan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH selaku penguji eksternal.
Dari hasil penilaian dewan penguji, oleh ketua dewan Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum disampaikan bahwa Siti Mariyam memperoleh predikat cumlaude dengan nilai indeks prestasi 3,88.
Dari hasil penelitian disertasinya, Siti Mariyam menyampaikan bahwa peraturan penyelenggaraan angkutan sewa khusus belum mencerminkan keadilan, karena dalam pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Secara spesifik penyelenggaraan angkutan sewa khusus diatur dalam Permenhub Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur bahwa perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus harus memiliki izin angkutan sewa, karena terkait dengan kepastian hukum dan perlindungan penumpang.
Permenhub tersebut juga mengatur tentang ketentuan pengawasan yang dilakukan oleh petugas perhubungan dan kepolisian. Namun faktanya aturan tersebut belum dapat dilaksanakan secara maksimal, karena tidak terdapat tanda khusus sebagai angkutan sewa khusus. Dalam penelitiannya Siti Maryam membuat satu model bahwa mestinya perusahaan angkutan sewa khusus yang memiliki legalitas pengemudi, mobil dan perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak aplikasi, yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan, yang kemudian diikuti pemberian tanda khusus berupa stiker pada mobil.
Dengan demikian, dapat menjadi pembeda dan memudahkan pengawasan dalam melakukan pengawasan dan perlindungan hukum bagi penumpang.