Semarang, 20 Maret 2020 Program Studi Hukum Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Gelar Ujian Terbuka Budi Purnomo yang mengangkat persoalan Penanaman modal asing tentang partisipasi masyarakat lokal dalam investasi belum diatur mengenai penghormatan terhadap tradisi budaya lokal yang mengakibatkan banyaknya penolakan yang dilakukan warga dalam investasi yang dilakukan oleh pemodal asing, hal tersebut disampaikan Budi Purnomo saat mengikuti ujian terbuka di kampus jl. Pemuda No. 70 Semarang.
Adapun para penguji dalam forum ilmiah tersebut terdiri atas Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum (Ketua sidang), Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH., MH (sekretaris). Adapun sebagai anggota penguji Prof. Dr. Liliana Tedjosaputra, SH., MH., MM (promotor), Dr. Wijaya, SH., M.Hum (copromotor), Prof. Dr. Retno Mawarini S., SH., M.Hum, Dr. Sri Mulyani, SH., M.Hum dan Prof. Dr.Faisal Santiago, SH., MH selaku penguji eksternal.
Dalam disertasinya, Budi Purnomo menyampaikan bahwa seharunya penanaman modal asing mulai memperhatikan kearifan lokal serta partisipasi masyarakat lokal, sehingga masyarakat yang awalnya menolak kehadiran investor asing justru akan menjadi berpikiran bahwa masuknya investor asing akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Perlu adanya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Disamping itu, pemodal asing yang akan menginvestasikan modal di Indonesia harus dapat memahami nilai dan karakter masyarakat Indonesia yang heterogen, karena akan mempengaruhi sukses atau tidaknya investasi. Selain itu para pemodal asing juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan menyalurkan tanggung jawab sosialnya guna meningkatkan sumber daya manusia dan kesejahteraan.