Semarang, 20 Maret 2020 Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, EKo Yulianto, SH., MH berhasil meraih gelar doktor setelah mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum UNTAG Semarang, melalui disertasinya yang berjudul “Konstruksi Hukum Dasar Pengujian (Toesting Groden) Tindakan Faktual Pemerintah di Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkeadilan”, Eko Yulianto dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dengan indeks prestasi Kumulatif 3,9.
Disertasi telah diuii dihadapan Prof. Yos Johan Utama, SH., M.Hum (promotor), Dr. Wijaya, SH., M.Hum (copromotor), Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum (ketua penguji), Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH., M.Hum (sekretaris tim penguji), kemudian Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH., MM (penguji eksternal), Dr. Machfudz Ali, SH., M.Si dan Dr, Mashari, SH., M.Hum.
Dalam penelitian disertasi tersebut Eko Yulianto mengidentifikasi, menganalisis dan menjelaskan filosofi dan rasio logis mengapa kewenangan penguji tindakan faktual ada pada PTUN. Adapun tujuan yang hendak dicapai adalah bagaimana pengaturan dan pelaksanaan pengujian tindakan faktual di PTUN yang didasarkan pada dimensi lampau dan masa kini sebelum penelitian dilakukan sementara UUAP belum merumuskan bagaimana dasar pengujiannya. Tujuan penelitian selanjutnya merupakan sajian konstruksi hukum/regulasi setelah dilakukan penelitian dan analisis berkaitan dengan parameter, kualifikasi dan kosntruksi bagaimana PTUN menguji tindakan faktual dengan dimensi yang akan datang yang belum dinormakan UUAP atau UU PTUN.