Semarang, 21 Maret 2020 Ujian promosi doktor itu diketuai oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono SH.,M.Hum, dengan Sekretaris Prof. Dr. Sarsintorini Putra SH.,MH. Adapun sebagai anggota penguji Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro SH.,MH.,MM (promotor), dan Dr. Mashari SH., M.Hum (co-Promotor), serta Prof. Dr. Retno Mawarini S SH.,M.Hum, Dr. Sri Mulyani SH., M.Hum dan Prof. Dr. Arief Hidayat SH., MH selaku penguji ektenal.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perjanjian pemisahan harta dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan setelah. Namun setelah diterbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tanggal 21 Maret 2016 pelaksanaan perjanjian pemisahan harta para pihak dapat dilakukan setelah nikah. Sehingga di sini telah terjadi perubahan status hukum harta benda yang didapat atau diperoleh dalam perkawinan, hal itu disampaikan Sri Subekti saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum UNTAG Semarang baru-baru ini.
Dalam disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Harta Pascaperkawinan”, Sri Subekti yang kesehariannya sebagai notaris di Semarang mengatakan bahwa regulasi perlindungan hokum para pihak terhadap perjanjian pemisahan harta pascaperkawinan oleh masing-masing pihak suami istri akan menjadi kuat secara hukum, baik menyangkut pemisahan harta maupun utang piutang yang ditimbulkan pascaperkawinan.
Menurutnya perlindungan hukum perjanjian perkawinan pemisahan harta pascaperkawinan perlu diatur dalam undang-undang tentang perjanjian perkawinan pemisahan harta pascaperkawinan kedalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Sistem Hukum Berbeda “Selain itu juga harus ada penegasan lebih lanjut mengenai hukum mana yang digunakan untuk pembagian harta bersama bila terjadi perceraian karena para pihak suami terkait dengan dua system hukum privat,’’ katanya
Adapun hasil sidang itu oleh ketua penguji Prof Edy Lisdiyono disampaikan bahwa setelah dilakukan musyawarah oleh tim penguji, maka disimpulkan bahwa berdasarkan penilaian secara kumulatif, mulai nilai perkuliahan, ujian kelayakan, tertutup dan terbuka, promovenda Sri Subekti SH.,MM SpN MH dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude, dengan indek pretasi (IP) sebesar 3,79.