Surabaya, 6 Februari 2018 bertempat di Ruang Penataran, Bangsal Pancasila, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, disela-sela program rapat kerja tahun 2018, dosen dan karyawan Fakultas Hukum UNTAG Semarang hadir dalam seminar “Status Badan Hukum & Pentingnya Hospital By Law Pada Rumah Sakit” yang diselenggarakan oleh Universitas WIjaya Kusuma Surabaya. Seminar ini merupakan tindak lanjut bentuk kerjasama Fakultas Hukum Universitas WIjaya Kusuma Surabaya dengan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Pembicara seminar Prof. Dr. Sarsintorini Putra, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang), Dr. Edi Krisharyanto, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya), dr. Meivy Isnoviana, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya). Materi seminar mengangkat isu yang beredar di masyarakat mengenai etika dan hukum yang berlaku di rumah sakit terkait kasus pelecehan seksual oleh perawat. Isu tersebut manjadi penting karena mengakibatkan pemecatan perawat yang disusul aksi protes oleh Persatuan Perawat Seluruh Indonesia
Dalam sambutan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Prof. dr. H. Sri Harmadji, SpTHT-KL (K) memaparkan harapannya agar seminar yang terselenggara menjadi wadah dosen dan mahasiswa. Senada dengan rektor, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Dr. Umi Enggarsari, SH., MHum berharap agar dapat memperkaya pengetahuan mengenai permasalahan etika dan hukum dalam lingkup rumah sakit sehingga dapat memperjelas pelaksanaan standard operational procedure (SOP) demi memberikan pelayanan maksimal terhadap banyaknya pihak terutama perlindungan pada pasien.