Fakultas Hukum UNT
AG Semarang, 29 November 2016 – Seminar dihadiri oleh Rektor UNTAG Semarang Dr. Suparno, Dekan Fakultas Hukum Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Prof. Dr. Sarsintorini Putra. Selebihnya hadir para dosen dan mahasiswa. Forum itu sepenuhnya digagas oleh sentra HKI dan Fakultas Hukum UNTAG Semarang.Sebagai nara sumber adalah Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti Dr. Sadjuga, turut hadir sebagai narasumber kedua adalah Fasilitasi HKI Bekraf Dr. Robinson Sinaga.
Dalam seminar Dr. Sudjaga memberikan gambaran untuk memudahkan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual yang pada prinsipnya Kekayaan Intelektual adalah hasil olah piker otak manusia yang dapat menghasilkan produk atau jasa yang bermanfaat. Sebagai contoh Kekayaan Intelektual yang diakui , misalnya batik, tarian tradisional, hingga khasiat rempah-rempah di Indonesia untuk bahan jamu tradisional. Dr. Robinson Sinaga menambahkan daya kreativitas yang tercipta melalui intelektual manusia menjadi bagian mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.