Semarang, 10 Februari 2018 Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNTAG Semarang telah mengadakan seminar nasional mengangkat tema "Penegakan Hukum Pasca Tax Amnesty Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36/ 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan”. Bertempat di aula Graha Kebangsaan Kampus Untag Semarang, Jl Pawiyatan Luhur, Bendan Dhuwur.
Tujuan utama dilaksanakannya seminar nasional ini agar masyarakat umum mengetahui tentang peraturan yang berhubungan dengan pengampunan pajak dan pajak penghasilan. Selain itu, agar masyarakat umum mengetahui batasan penghasilan yang dapat dikenakan wajib pajak dan terhadap warisan atau hibah yang sudah dilaporkan oleh pewaris atau pemberi hibah kepada direktorat pajak.
Hadir sebagai pembicara Hakim Mahkamah Agung (MA) Supandi menyatakan masyarakat perlu diberikan sosialisasi agar mereka menyetorkan pajak tanpa merasa terbebani. Mereka harus menyadari, bahwa pendapatan dari sektor pajak ini diperlukan untuk membangun negeri. Hanya, Pemerintah perlu membangun sistem perpajakan yang kuat, supaya seluruh hasil pajak bisa masuk ke kantong kas negara. Narasumber lainnya ialah Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Nani Indrayati yang juga eks Ketua Pengadilan Negeri Semarang serta konsultan pajak, Pho Seng Ka. Pho Seng Ka mengatakan, pajak dihimpun dari berbagai sektor profesi. Mulai Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, pedagang, bahkan penulis juga menjadi wajib pajak.