Fakultas Hukum UNTAG Semarang- Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden hingga kini masih menyisakan ketidakpuasan dari berbagai pihak. Ketentuan ambang batas pencalonan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dianggap mengebiri hak konstitusional.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Untag Dr. Edy Lisdiyono, persoalan ini juga mendapat perhatian kalangan akademisi. Pihaknya bahkan ingin memberikan masukan kepada penentu kebijakan berkenaan ambang batas pencalonan presiden yang masih diwarnai ketidakpuasan.
Pada akademisi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyikapi persoalan tersebut pada tanggal 18 September 2018 bertempat di Hotel Novotel. karena faktanya dengan ditentukannya ambang batas 20 % terdapat beberapa partai yang tidak bisa mengusung calon presiden. FGD mengundang praktisi, pakar, guru besar dan tokoh masyarakat. Hadir antara lain, Prof Dr Mohammad Fauzan (Unsoed), Dr Zainal Arifin Mochtar (UGM), Prof Dr Achmad Rofiq (UIN Walisongo) Dr B Hestu Cipto Handoyo (UAJY), Dr Sulardi (UMM), Dr Achmad Fauzi (Untag Semarang), Dr Rodiyah (Unnes), Dr Lita Tyesta ALW (Undip), Suyatno Pedro (tokoh masyarakat) dan Zainal Arifin (LBH Semarang).
Zainal Arifin Mochtar mengakui, ketentuan ini berimplikasi terhadap partai politik tertentu. Mereka tidak dapat mencalonkan presidennya, sehingga hanya bisa sebatas mendukung. Hal ini yang membuat risau karena terdapat partai politik yang kehilangan hak konstitusional.
Achmad Fauzi menambahkan, partai yang tidak dapat mengusung calonnya antara lain Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Empat partai ini tidak bisa mengusung pasangan calon PresidenWakil Presiden pada Pilpres 2019. Sebab, mereka tak dapat memenuhi syarat pencalonan sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional pada pemilu 2014. M Fauzan mengakui, meski terdapat ketidakpuasan dalam persoalan ini, tapi semuanya sudah diputuskan mahkamah konstitusi (MK). Kondisi ini menjadikan suka atau tidak suka semua pihak harus menghormatinya. Kendati demikian, hal yang menggembirakan juga dalam memutuskan persoalan ini MK menjunjung tinggi asas demokrasi. Mencakup terdapat disenting opiniondi antara para hakim lembaga itu