SEMARANG - Dalam upaya pemberantasan korupsi, korporasi tidak lagi bersaing pada seberapa besar suap yang diberikan kepada pejabat negara, tetapi melakukan persaingan usaha secara adil. "Berbagai upaya telah dilakukan dalam usaha pemberantasan korupsi, di antaranya dengan terus memperbaiki aturan hukum tindak pidana korupsi sehingga dapat digunakan untuk mengatasi modus operandi yang selalu berkembang," ungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Fitroh Rochcayanto, SH., MH dalam "Kuliah Pakar" dengan tema Korupsi dan Korporasi yang diselenggarakan Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang di Kampus Jl. Pemuda 70 Semarang, baru-baru ini.
Hadir dalam acara tersebut Rektor UNTAG Semarang Dr. Suparno, Wakil Rektor IV Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH., MHum, Kaprodi MIH Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH., MH., MM, Kaprodi Program Studi Hukum Program Doktor Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH., MH, Sekretaris Akademik Dr. Mashari, dan sebagai moderator Sekretaris Administrasi Keuangan Dr. Sri Mulyani.
Selain itu, menurut Dr. Fitroh yang merupakan alumnus UNTAG Semarang tersebut, korporasi juga diminta memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi secara sistematis. Harapanya, meningkatkan perekonomian Indonesia yang berkelanjutan dan menjanjikan Sektor Swasta.