Penyelenggaraan seminar internasional Intelelectual Property Law and Company Value yang diselenggarakan Fakultas Hukum Untag Semarang, Selasa 12 Februari 2019, mengundang Prof. Jihyun Park dari Youngsan University Korea sebagai narasumber. Peserta seminar diikuti oleh civitas akademika Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Untag Dr. Edy Lisdiyono, seminar ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang telah dilakukan kedua belah pihak, yakni Fakultas Hukum Untag Semarang dengan Youngsan University.
“Kedatangan Prof. Jihyun ke sini untuk menyampaikan materi terkait Property Law yang saat ini menjadi isu global, sehingga terkait hal ini masyarakat perlu tahu tentang bagaimana seseorang memiliki hak intelektual agar karya cipta yang dihasilkan tidak dijiplak orang lain.” Kata Dr. Edy Lisdiyono, SH.. M.Hum.
Hak Kekayaan Intelektual merupakn hasil karya dan kreativitas seseorang yang harus dilindungi secara hukum, termasuk dalam perusahaan. Pada era globalisasi , Hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting, karena berkaitan erat dengan perdagangan bebas.
Menurut Prof. Jihyun “Perlindungan hukum atas hasil riset dan inovasi yang dipatenkan merupakan bentuk penghargaan suatu Negara”