Seminar nasional bertemakan Netralitas Aparat Penegak Hukum di Tahun Politik 2019. Forum tersebut diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Untag dengan dibuka oleh Rektor Dr Suparno.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak pernah pandang bulu menangani kasus penyelewengan uang negara. Lembaga antirasuah itu berprinsip pantang menghentikan perkara mendasari alat bukti yang dimilikinya. Hal ini sekaligus bentuk netralitas mereka terbebas dari kepentingan politik, golongan, atau elite tertentu.
"Pada prinsipnya kasus yang ditangani KPK tidak akan dihentikan atau keluar SP3 melainkan berlanjut hingga ke persidangan. Ketika sudah menetapkan tersangka maka kelengkapan alat buktinya juga minimal dua bahkan lebih. Akhirnya kasus pasti jalan," tutur Penuntut Umum KPK, Dr Fitroh Rochyanto di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Fitroh Rochyanto yang juga alumnus Fakultas Hukum Untag menambahkan, dengan prinsip ini, KPK menjadi bagian dari tulang punggung memberantas kejahatan kerah putih. Disamping tentunya lembaga lain diantaranya kepolisian, dan kejaksaan. Adapun menghadapi Pemilu 2019, yang boleh jadi akan muncul tarik ulur kepentingan pihaknya menegaskan untuk tetap netral.
"Sudah terbukti bertahun-tahun KPK netral. Berdiri sejak 2002 dipayungi UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK kami juga tidak pernah pandang bulu menyeret para koruptor dari berbagai latar belakang profesi," tegas dia.
Tak kurang Marta Parulina dan D Wismawati menyatakan kuatnya netralitas yang dijunjung tinggi aparatur penegak hukum. Mereka juga tidak akan berpihak kemana pun melainkan menjalankan kewajiban menegakkan aturan dan perundang-undangan.
Sementara itu Rektor Suparno menyatakan forum ini wadah memberikan pemahaman bagi publik. Utamanya juga mengenai sikap netral aparatur penegak hukum yang tidak boleh ditarik ke dalam kepentingan politik atau kekuasaan.